Korosi adalah suatu reaksi
redoks antara logam dengan berbagai zat yang ada di lingkungannya
sehingga menghasilkan senyawa-senyawa yang tidak dikehendaki. Dalam kehidupan
sehari-hari korosi kita kenal dengan sebutan perkaratan.
Salah satu sumber kerusakan
terbesar pada kapal laut adalah disebabkan oleh korosi air laut. Sampai saat
ini penggunaan besi dan baja sebagai bahan utama pembuatan kapal masih dominan.
Dari segi biaya dan kekuatan, penggunaan besi dan baja untuk bangunan kapal
memang cukup memadai. Tetapi besi dan baja sangat reaktif dan mempunyai
kecenderungan yang besar untuk terserang korosi air laut. Korosi merupakan
suatu proses degradasi dari suatu logam yang dikarenakan terjadinya reaksi
kimia antara logam tersebut dengan lingkungannya. Pada dasarnya korosi adalah
peristiwa pelepasan elektron-elektron dari logam (besi atau baja) yang berada
di dalam larutan elektrolit misalnya air laut. Sedangkan atom-atom yang
bermuatan positif dari logam (Fe+3) akan bereaksi dengan ion hydroxyl (OH-)
membentuk ferri hidroksida [Fe(OH)3] yang dikenal sebagai karat. Berdasarkan
segi konstruksi pada kapal laut, pelat lambung kapal adalah daerah yang pertama
kali terkena air laut. Pada daerah lambung ini bagian bawah air ataupun daerah
atas air rentang terkena korosi. Korosi pada pelat badan kapal dapat
mengakibatkan turunnya kekuatan dan umur pakai kapal, mengurangi kecepatan
kapal serta mengurangi jaminan keselamatan dan keamanan muatan barang dan
penumpang. Untuk menghindari kerugian yang lebih besar akibat korosi air laut, maka perawatan dan pemeliharaan kapal
harus dilakukan secara berkala. bentuk korosi yang terjadi
pada lambung kapal adalah korosi merata. Korosi merata adalah jenis
korosi dimana pada korosi tipe ini laju korosi yang terjadi pada seluruh
permukaan logam atau paduan yang terpapar atau terbuka ke lingkungan berlangsung
dengan laju yang hampir sama. Hampir seluruh permukaan logam menampakkan
terjadinya proses korosi.
Sampai saat ini untuk melindungi pelat badan kapal terhadap
serangan korosi air laut masih menggunakan 3 (tiga) cara yaitu
menghindari penyebab korosi, pelindungan secara aktif (Dengan
metode Cathodic Protection) dan perlindungan secara pasif (Dengan
proses pengecatan). Metode cathodic protection merupakan metode yang sudah
sangat lazim dilaksanakan untuk proteksi korosi pada lambung kapal, namun
adakalanya hal ini tidak terlalu diperhatikan secara serius sehingga hasil yang
diinginkan biasanya meleset dan tidak efisien. Salah satu metode cathodic
protection adalah metode anode korban.
Adakalanya di lapangan ditemui
pelat-pelat lambung kapal yang terserang korosi berat dikarenakan kurangnya
anode korban yang dipasang. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan di bahas
mengenai kebutuhan pemasangan perlindungan katode untuk mencegah korosi pada
lambung kapal di dalam media air laut, dimana dilakukan perbandingan katode
yang sering digunakan yaitu Zinc Cathodic Protection (ZCP) dan
Alumunium Cathodic Protection (ACP).
Sebelum dipasang anode korban
yang baru, KM. ADRI XLIV mengalami proses Coating terlebih dahulu,
dimana memakai satu lapis / layer dengan ditambah 2
lapis intermadiate / top coats, minimum 300 µm nominal
DFT (Dry Film Thickness) kategori III dengan umur pelapisan adalah selama 5
tahun.
Rencana penggantian anode korban pada KM. ADRI XLIV adalah
dengan menggunakan anode korban alumunium dengan bentuk elongated
flush mounted tanpa backfill dengan dimensi anode 395 mm x 150 mm x
30 mm dengan berat netto 4.5 Kg sebanyak 24 buah.
Sebelum melakukan perhitungan
kebutuhan anode korban pada KM. ADRI XLIV, ada beberapa data yang diperlukan
dalam perhitungan. Data-data yang diperlukan dalam perhitungan proteksi lambung
kapal dengan menggunakan anoda korban yaitu :
- Ukuran luas pelat lambung kapal yang akan di proteksi
- Coating kapal
- Jenis anoda
- Resistivitas air laut. Nilai resistivitas air laut diperoleh dengan menggunakan acuan pada DNV RPB 401 tentang resistivitas dimana temperature air antara 7oC sampai dengan 12oC, maka nilai resistivitas antara 0,3 dan 1,5(ohm.m). Dalam hal ini diambil 1,5 ohm.m.
- Umur proteksi. Umur proteksi yang diperlukan sesuai peraturan BKI yaitu 3 tahun karena selama 3 tahun minimal kapal harus docking atau naik dok satu kali. Dimana apabila kapal naik dok maka dapat diganti anoda korban yang lama dengan anoda korban yang baru.
- Keperluan arus proteksi.
Nilai keperluan arus proteksi diperoleh dengan mengacu pada DNV RPB 401,
dimana desain arus menurut iklim sedang dan kedalaman 0 meter – 30 meter dengan
temperatur 7 oC – 12 oC, maka nilai keperluan
arus proteksinya adalah 0,100 A/m2.
Sumber: http://rdsujono.blogspot.co.id/2011/05/korosi-dan-pengendaliannya-pada-lambung.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar